Aksi global mengantisipasi perubahan iklim
| Aksi global mengantisipasi perubahan iklim | |
|
Dalam Protokol Kyoto periode berikutnya negara berkembang utara selatan harus mengutamakan keterkaitan pembangunan dan lingkungan. Mereka dapat mengklarifikasi isu-isu penting untuk menghasilkan kerangka global mengatasi perubahan iklim setelah 2012, ketika periode pertama Protokol Kyoto berakhir saat pertemuan di Bali pada Desember nanti. Demikian pernyataan Martin Khor, ilmuwan dari Institute of Science in Society (ISIS) dalam siaran pers 24 September lalu. Menurutnya, untuk mendapatkan iklim yang stabil, paling tidak perlu empat hal penting, yaitu target berdasarkan kajian ilmiah, hubungan yang adil utara selatan, keterkaitan pembangunan dan lingkungan dan keterpaduan kebijakan nasional dan internasional. Kajian tentang perubahan iklim sangat diperlukan terutama bagi negara berkembang yang sangat terpengaruh. Beberapa hal yang bisa menjadi target global seperti membatasi peningkatan suhu pada dua derajat celcius (atau lebih baik di bawahnya) dan mencegah konsentrasi gas rumah kaca (greenhouse gasses) melebihi 450 ppm setara karbondioksida. Dimana pada level itu akan terjadi kerusakan yang besar, dan bila melebihi level itu para ilmuwan memperkirakan akan terjadi malapetaka. Bagaimanapun penetapan target itu perlu kesepakatan antara utara selatan. Seperti UNFCCC dan prinsip-prinsip Kyoto menyangkut hak dan tanggungjawab. Namun yang terpenting adalah menentukan langkah nyata dan perkiraan untuk mengantisipasi. Tentu saja prinsip ini harus meliputi semua aspek negosiasi dan tergambar dalam perjanjian yang dibuat. Implikasi pada usulan negara berkembang tentang target global seharusnya lebih tegas dibahas. Sebagai contoh, Uni Eropa mempunyai usulan untuk mengurangi 50 persen emisi global (level 1990) sampai 2050 dan mengurangi 60-80 persen untuk negara maju. Ini langkah yang baik, bahwa Uni Eropa telah mulai mendorong dengan mengutamakan usulan dan pelaku. Tentu saja ini hanya awal dan Uni Eropa dengan negara maju lain diharapkan meningkatkan komitmen atas usulannya. Tetapi usulan bagi negara berkembang mempunyai implikasi yang harus dipertimbangkan serius. Dengan asumsi secara sederhana, bahwa perhitungan negara berkembang dan maju 50:50 untuk total emisi, kemudian 50 persen secara global terpotong 70 persen untuk negara maju dan 30 persen emisi negara berkembang. Jika populasi di negara berkembang dua kali lipat pada periode 1999-2050, implikasinya adalah 65 pengurangan secara bersama per kapita emisi. Ini pengurangan yang sangat besar, dan apakah negara berkembang bisa mengurangi? Harus diperdebatkan secara terbuka. Menempatkan perubahan iklim sebagai krisis lingkungan memerlukan solusi pembangunan secara serentak. Tantangan pembangunan begitu besar, jauh dari yang telah diperkirakan. Seperti pendapat bahwa jika perubahan iklim tidak terprediksi, efeknya akan menghambat pembangunan. Sehingga menempatkan perubahan iklim melalui mitigasi dan adaptasi adalah penting dan lebih efektif. Selama ini biaya kerusakan dan rekonstruksi akibat bencana begitu besar. Laporan USA Today (29 Agustus 2007) menyatakan bahwa Badai Katrina tahun 2005 telah menyebabkan kerusakan senilai 150 milyar dolar AS dan menelan biaya rekonstruksi 116 milyar dolar AS serta biaya lainnya seperti asuransi. Saat bencana tsunami 2004 juga menelan biaya milyaran dolar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Untuk itu lebih baik dilakukan upaya pencegahan dan adaptasi sebelum terjadinya dampak atau bencana. Dalam upaya transfer teknologi perubahan iklim, semestinya juga dihindari hal-hal yang mempersulit, seperti hak intelektual (paten). Sebagaimana yang terjadi di India yang mengalami hambatan dalam memperkenalkan suatu bahan kimia baru yang tidak berbahaya untuk ozon sebagai pengganti CFCS karena hak paten pada bahan kimia itu. Sementara itu baru-baru ini (akhir September lalu), seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang ke-62 Majelis Umum PBB di Markas Besar PBB di New York mengharapkan pertemuan Bali nantinya dapat merumuskan suatu kerangka dasar kesepakatan baru untuk menggantikan Protokol Kyoto yang mandatnya akan segera berakhir. Indonesia selaku tuan rumah UNFCC akan membawa tujuh agenda dalam pertemuan tersebut, yaitu adaptasi, migitasi, CDM (Clean Development Mechanism), mekanisme finansial, pengembangan teknologi dan kapasitas, pengurangan deforestasi (perusakan hutan), serta pasca 2012 atau pasca Protokol Kyoto. Bersama negara-negara pemilik hutan hujan tropis dengan wilayah luas (Malaysia, Brazil, Peru, Republik Demokratik Kongo, Kamerun, Kolumbia, Papua Nugini, Gabon, dan Kosta Rika), Indonesia juga menyusun suatu proposal untuk memperkuat peranan hutan dalam mengurangi pemanasan global. |
